Sejarah Perkembangan Karantina di Dunia
Karantina berasal dan kata ‘QUADRAGINTA
(latin)” yang artinya 40. Dahulu semua penderita diisolasi selama 40
hari. Pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal
karena penyakit “Pes” (Black Death). Pada tahun 1348 Pelabuhan Venesia
sebagai salah satu pelabuhan yang terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA
dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit
Pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit Pes
(PLAGUE).
Pada tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan terhadap manusia. Pada tahun 1383 di Marseille, Perancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan Station Karantina yang pertama.
Atas Inisiatif Ahli Kesehatan telah
terlaksana diplomasi penyakit infeksi secara intensif dan kerjasama
multilateral kesehatan masyarakat yang menghasilkan International
Sanitary Conference, Paris 1851 dikenal sebagai ISR 1851. Kemudian pada
tahun 1969 WHO mengubah ISR menjadi International Health Regulations
(IHR)
Sejarah Perkembangan Karantina di Indonesia
Di Indonesia sendiri pada tahun 1911,
Pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada saat itu
Indonesia masih hidup dalam zaman kolonial Belanda. Regulasi yang
diberlakukan adalah Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun
1911). Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti (Staatsblad
Nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah. Penanganan kesehatan
di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah
HAVEN MASTER (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts
yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta
Periode Pelabuhan Karantina
Pada masa Kemerdekaan, sekitar tahun
1949/1950 Pemerintah RI membentuk 5 Pelabuhan Karantina, yaitu Pelabuhan
Karantina Kelas I Tanjung Priok dan Sabang, Pelabuhan Karantina Kelas
II Surabaya dan Semarang serta Pelabuhan Karantina Kelas III Cilacap.
Pada tahun 1959, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53
tahun 1959 tentang Penyakit Karantina, selanjutnya terlahirlah UU No 1
Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 TAHUN 1962 tentang
Karantina Udara.
Periode DKPL (Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut) dan DKPU (Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara)
Pada tahun 1970, terbit SK Menkes
No.1025/DD/Menkes, tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut
(DKPL) sebanyak 60 DKPL & Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU)
sebanyak 12 DKPU.
Periode KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78, DKPL
dan DKPU dilebur menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pembinaan
teknisnya berada dibawah Bidang Desenban Kantor Wilayah Depkes dimana
pimpinan KKP adalah Eselon III B.
Periode KKP sebagai UPT Dirjen PP & PL Depkes RI
Sejak penerapan Undang-Undang Otonomi
Daerah, otoritas kesehatan ditingkat provinsi yang bernama Kanwil Depkes
harus dilebur kedalam struktur Dinas Kesehatan Provinsi. Peraturan
Pemerintah tentang Pembagian Kewenangan mengamanatkan bahwa
Kekarantinaan sebagai wewenang pemerintah pusat. Tahun 2004 terbit SK
Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP
yang baru
0 komentar:
Posting Komentar