Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah
Tingkat II, di mana Pemerintah Kabupaten Purworejo menggali
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, maka Apotik Daerah merupakan salah
satu Badan Usaha Milik Daerah yang diharapkan dapat memberikan
sumbangan bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Purworejo. Oleh karena
itu dibentuklah Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan dengan
nama Perusahaan Daerah Graha Husada Medika yang hakekatnya merupakan
pengembangan Perusahaan Daerah Apotik Daerah dengan disahkannya
Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2004 yang kemudian disempurnakan dengan
Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi
dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika.
Perusahaan Daerah Graha Husada Medika
terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 22 Purworejo sebagai kantor
pusat dan sekaligus sebagai Apotik Daerah I, Laboratorium Graha Husada
Medika dan Klinik Graha Husada Medika serta di Jalan Jendral Sudirman
No.96 sebagai cabang pelayanan apotek dengan nama Apotik Daerah III.
Luas tanah dan bangunan kantor pusat kurang lebih 800 m2 yang terdiri
dari
Bangunan apotik | = 120 m2 |
Bangunan praktek dokter | = 300 m2 |
Tempat ibadah | = 25 m2 |
Tanah kosong | = 355 m2 |
Modal Kerja PD. Graha Husada
Medika Kabupaten Purworejo merupakan modal disetor dari Pemerintah
Daerah Kabupaten Purworejo senilai Rp. 2.535.018.332,- yang terdiri
dari :
Tanah | : Rp 373.682.000,- | |
Gedung Apotik | : Rp 4.500.000,- | |
Gedung Praktek Dokter | : Rp 75.000.000,- | |
Inventaris | : Rp 10.000.000,- | |
Fresh Money | : Rp 2.071.836.332,- | |
Jumlah | : Rp 2.535.018.332,- |
B. Data Umum
a. Nama Perusahaan | : PD. Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika |
b. Alamat | : Jl. Jendral Sudirman No.22 Purworejo dan Jl. Jendral Sudirman No.93 Purworejo |
c. Telepon | : Pusat : (0275) 321663, (0275) 321459 ; Cabang : (0275) 323411 |
d. Faximili | : (0275) 321663 |
e. Email | : apotikdaerah@yahoo.com Website : www.ghmedikapwr.co.id SIUP Pembaharuan : No. 510/378/PM/X/2012, berlaku s.d 19 September 2017 |
h. TDP Pembaharuan | : No. 111164700006, berlaku s.d 19 September 2017 |
i. NPWP | : 01.132.515.6-531.000 |
C. Visi dan Misi Perusahaan
Visi : |
Menjadi tempat pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas prima pilihan masyarakat
|
|
Misi : | 1 |
Menyediakan produk dan jasa layanan kesehatan yang
aman, bermutu dan bermanfaat serta terjangkau untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan meningkatkan mutu kehidupan ;
|
2 |
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan etika profesi dan standar pelayanan ;
|
|
3 |
Mendorong kemandirian masyarakat melalui peningkatan pemberdayaan kesehatan individu, keluarga, masyarakat beserta lingkungan
|
|
4 |
Meningkatkan kompetensi dan komitmen sumber daya manusia guna pengembangan perusahaan.
|
D. Tujuan
1. |
Tersedianya produk dan jasa layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat
|
2. |
Terselenggaranya pelayanan medis kesehatan yang memadai serta pelayanan kefarmasian yang aman
|
3. |
Terwujudnya masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.
|
4. |
Terwujudnya sumber daya manusia yang kompeten untuk pelayanan prima.
|
E. Tugas Pokok dan Fungsi Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 16 tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan
Sarana Kesehatan Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo, PD.Graha
Husada Medika adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan dan
berkantor pusat di ibukota Kabupaten Purworejo. PD. Graha Husada Medika
mempunyai tugas pokok mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan di
daerah khususnya di bidang farmasi dan sarana kesehatan, serta sebagai
sumber Pendapatan Asli Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya PD. Graha Husada Medika mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. | Menyelenggarakan pelayanan umum di bidang jasa kesehatan. |
2. | Menyelenggarakan pelayanan umum di bidang penyediaan obat-obatan. |
3. | Menyelenggarakan pelayanan umum di bidang pemeliharaan kesehatan. |
F. Landasan Hukum
Landasan hukum didirikannya Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika adalah :
1. |
UU No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
|
2. |
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purworejo Nomor 15 tahun 1977 tentang Pendirian Apotik Daerah Kabupaten Dati II Purworejo.
|
3. |
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
|
4. |
Peraturan Daerah Purworejo Nomor 16 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Kabupaten Purworejo.
|
5. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 tahun 2006
tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo.
|
6. |
Peraturan Daerah Purworejo Nomor 16 tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada
Medika Kabupaten Purworejo.
|
7. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
16 tahun 2011 tentang PD. Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada
Medika.
|
8. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 tahun
2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha
Husada Medika.
|
G. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo terdiri dari :
A. | BUPATI | ||
B. | DEWAN PENGAWAS | ||
C. | DIREKSI yang membawahi : | ||
1. Bagian Umum :
|
|||
a. Subbagian Keuangan;
|
|||
b. Subbagian Pengadaan dan Distribusi ;
|
|||
2. Apotik ;
|
|||
3. Laboratorium Kesehatan ; dan
|
|||
4. Klinik Kesehatan;
|
Susunan Kepegawaian
Jumlah Karyawan PD. Graha Husada Medika sebanyak 28 orang dengan perincian :
Direktur | : | 1 orang | |||
Pegawai perusda | : | 15 orang | |||
Tenaga kontrak | : | 12 orang |
PENGUMUMAN SELEKSI CALON DIREKTUR PD FARMASI DAN SARANA KESEHATAN BISA ANDA DOWNLOAD DISINI
1 komentar:
Terimkasih informasinya dan terimakasih juga sudah di share
Posting Komentar